Sekilas Info

Pemprov Maluku -Kemenko Polhukam Bahas LIN

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersama Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membahas Maluku Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Rapat berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (23/3/2022).

Rapat yang dipandu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Semuel Huwae, dihadiri pejabat dari Kemenko Polhukam yaitu Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Marsda TNI Ahmad Sajili, Staf Ahli Bidang SDM dan Teknologi Brigjen TNI Rukman Ahmad serta Staf Ahli Bidang Kelautan Wilayah dan Kemaritiman Laksma TNI Antongan Simatupang.

Hadir juga Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Meikyal Pontoh, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris serta pimpinan OPD terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie mengatakan Pemprov Maluku telah menyiapkan dokumen grand design dan dokumen Studi Kelayakan LIN.

Kedua dokumen itu telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 523/349 tanggal 26 Januari 2021.

“Pemprov Maluku telah memfasilitasi penyiapan lokasi kawasan pusat perikanan terpadu seluas 700 hektar. 300 hektar dari luasan tersebut menjadi bagian Ambon New Port, yang pembebasan lahannya diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,”  katanya.

Menyangkut penyiapan lokasi kawasan seluas 700 hektar tersebut, menurut Sadli, pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Negeri Liang dan Waai yang mana terdapat 105 sertifikat lahan dengan total luasan kurang lebih 50 hektar. Sedangkan untuk 650 hektar lahan yang tersisa merupakan tanah petuanan kedua negeri.

“Untuk mendukung LIN, telah dilakukan program kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa pemberian sarana tangkap dan budi daya, serta pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Terkait penyiapan SDM, hingga saat ini kami masih menunggu kejelasan master plan proses bisnis dari KKP. Berapa yang dibutuhkan untuk kegiatan dimaskud,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris menyampaikan secara teknis perkembangan informasi LIN.

Ia menjelaskan upaya Maluku sebagai LIN dimulai sejak Sail Banda 2010.

Sejumlah progress pun disusun, diantaranya MoU antara Menteri KP Cicip Sutardjo dan Gubernur Maluku Said Assagaf saat itu, yakni tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam rangka Mendukung Maluku sebagai LIN dan Pergub tentang Pembentukan Badan Pengelola LIN Provinsi Maluku.

“Tentunya ada alasan kenapa Maluku jadi LIN? Pada saat Konferensi Nasional (Konas) Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan di Manado tahun 2008, pemerintah mengeluarkan kebijakan World Asian Conference. Selanjutnya di tahun 2010 di Maluku, kira-kira kebijakan apa yang akan dikeluarkan pempus terkait pengelolaan yang sama? Terbesitlah ide untuk menjadikan Maluku sebagai LIN karena Maluku layak untuk dijadikan LIN,” ujar Haris.

Ia menjelaskan, ada beberapa syarat yang nantinya dituangkan dalam rancangan Perpres tentang M-LIN. Diantaranya, syarat suatu daerah untuk dijadikan sebagai LIN, minimal memiliki dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP). Maluku memiliki tiga wilayah yaitu WPP 714 (Laut Banda dan sekitarnya) 715 (laut Seram dan sekitarnya) dan 718 (Laut Arafura dan sekitarnya). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!