Curi di Perbatasan Wayame & Desa Hative Besar, Pemuda Ini Diringkus

AMBON, MalukuTerkini.com - Michael Leopold Hukom alias Maikel, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Senin (21/3/2022).
Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/119/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 8 Maret 2022.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada Selasa (8/3/2022) pukul 05.30 WIT di Jalan Raya Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di jembatan perbatasan antara Desa Wayame dan Desa Hative Besar.
Utomo menjelaskan, pelaku melancarkan aksi terhadap ACM (korban) hingga menyebabkan jorban mengalami kerugian materil sekitar Rp 5 juta dan korban masih merasa takut akibat dari ancaman pelaku.
"Modusnya itu, pelaku membuntuti Korban mulai dari Batu Gantung Kecamatan Nusaniwe, saat itu korban mengendarai sepeda motornya dan meletakan tas nya pada gantungan depan sepeda motor, sesampainya di tempat kejadian yang lokasinya sepi, pelaku langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban dari samping kanan, menyuruh korban untuk berhenti dengan ancaman menikam korban dengan pisau. Korban pun ketakutan sehingga memperlambat laju kendaraan sepeda motornya selanjutnya pelaku langsung merampas tas milik korban," jelasnya.
Akibat kejadian itu, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka serta di jerat dengan pasal pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dlm rumusan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dan ancaman pidana paling lama 9 tahun. (MT-04)
Komentar