Sekilas Info

Polisi Serahkan Ayah Pencabul Anak Kandung ke Jaksa

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Namrole, Senin (4/4/2022) menyerahkan BAN, tersangka kasus pencabulan anak kandungnya sendiri beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea.

Paur Subag Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas tersangka ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

"Tadi dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Bendri Andri Nurlatu Alias Ben kepada jaksa penuntut umum," jelas Djamaludin, Senin (4/4/2022).

Dikatakan, tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok," katanya.

Sebagaimana diketahui tersangka mencabuli dua anak kandungnya yang berusia 5 tahun dan 7 tahun.

Tersnagka yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) ini menyerahkan diri ke polisi, Jumat (11/2/2022) malam setelah sebelumnya kabur dari Mapolsek Namrole.

Tak hanya BAN, berkas perkara tindak pidana  pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana atas nama Tersangka Junaid Mahu juga diserahkan ke jaksa.

"Tadi penyerahan tersangka kasus pemeriksaan juga atas nama Junaid Mahu. Penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari sejak pukul 16.00 WIT. Tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun," ujarnya.

Junaid Mahu (25), warga Buano Utara, diamankan aparat kepolisian Polsek Namrole, lantaran memperkosa FB (20), di Kamar kos korban, Kamis (24/2/2022), sekitar pukul 13.00 WIT.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!