Sekilas Info

Disnaker Ambon Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

AMBON, MalukuTerkini.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ambon telah membuka posko pengaduan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) Lebaran bagi pekerja.

Kepala Disnaker Kota Ambon Steven Patty, mengatakan THR akan segera cair dalam waktu dekat. Oleh karena itu, perusahaan pun wajib membayar tunjangan tersebut sebelum hari raya.

"Persiapan hari raya kami dari dinas ketenagakerja tetap mempersiapkan sesuai dengan tupoksi kita untuk memantau kewenangan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan terhadap karyawannya terutama menyangkut THR," jelas Patty kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (12/4/2022).

Dikatakan, pekerja dapat melapor ke posko yang akan dibuka di Kantor Disnaker pasa pekan depan.

"Jadi menyikapi itu kami Disnaker membuka posko di Dinas untuk dari setiap karyawan yang merasa hak-haknya kerjanya terjaja bisa melapor kepada kita. Jadi semua karyawan perusahaan di Kota Ambon kalau ada misalkan ada maslah terkait THR bisa lapor ke kita di disnaker. Minggu depan sudah buka," katanya.

Menurutnya, pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR. Dalam SE tersebut tertuang perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-3 Lebaran.

"Jadi nanti ada edaran kepada seluruh perusahaan dari pemkot nanti untuk pembayaran THR. Jadi H-3 sudah harus dibayar," ujarnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!