Sekilas Info

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KPU SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu MDL selaku Pejabag Pembuat Komitmen (PPK)  dan  HBR (Bendahara KPU kabupaten SBB).

"Tim Penyidik setelah memeriksa 57 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersangka tersebut yaitu MDL dan HBR," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis (21/4/2022) malam.

Menurut Wahyudi, barang bukti yang disita berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan.

Sementara  modus operandinya dalam kasus ini yaitu ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.

Atas Perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!