Angkasa Pura Siagakan Posko Terpadu Mudik Lebaran di Bandara Pattimura

AMBON, MalukuTerkini.com – PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Pattimura Ambon menyiagakan posko terpadu angkutan Lebaran 1443 Hijriah.
Legal Compliance and Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra, mengatakan posko terpadu berfungsi untuk memantau operasional bandara agar dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.
"Posko terpadu angkutan lebaran dimulai 25 April - 10 Mei 2022, sebagai pusat informasi layanan penunjang bagi penumpang saat arus mudik dan balik lebaran nanti," kata Aditya di Ambon, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, posko tersebut juga melibatkan unsur internal Angkasa Pura I dan unsur eksternal dari TNI, Polri, BMKG, Airnav, Imigrasi, KKP, maskapai dan ground handling.
"Dengan adanya posko Lebaran tersebut diharapkan arus mudik 2022 ini dapat berjalan lancar, aman dan terkendali," ujarnya.
Dijelaskan, ketentuan perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri sesuai Surat Edaran Satgas Covid- 19 nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.
Adapun syarat pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan diantaranya PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR sampel diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Syarat tes PCR juga berlaku untuk pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit komorbid khusus.
Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, mereka wajib membawa hasil tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melampirkan tes Antigen dan PCR, tetapi wajib didampingi orang dewasa atau pendamping yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi saat melakukan perjalanan. (MT-05)
Komentar