Sekilas Info

Cabuli Siswa SD di Bursel, Pria Ini Diringkus Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – MA alias E (33) berhasil diringkus oleh personel Polsek Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel)

Tersangka kasus pencabulan terhadap gadis berusia 11 tahun sebanyak 7 kali ini diringkus Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIT di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan penyelidikan hingga penyidikan terhadap laporan keluarga korban dengan nomor LP/04/V/2022/SPKT/Polsek Kepala Madan/Polres Pulau Buru/Polda Maluku tertanggal 4 Mei 2022.

"Korban masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku SD. Atas laporan penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan sehingga pada Rabu (11/5/2022) pukul 14.00 WIT penyidik Polsek Kepala Madan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka ditahan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Djamaludin mengaku kejadian tindak pidana bejat terhadap korban itu sekitar tujuh kali selama bulan Maret 2022 dan waktu tempat yang berbeda-beda.

"Korban terakhir dicabuli di salah satu dusun di Kecamatan Kepala Madan, Bursel. Tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Buru terhitung dari 11 - 30 Mei 2022," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!