Sekilas Info

SPDP Pria Bejat Setubuhi 5 Anak & 2 Cucu Kandung di Ambon Masuk Jaksa

PEMERIKSAAN - Tersangka RH alias BO pria bejat yang nekat menyetubuhi lima anak dan dua cucu kandung saat menjalai pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

AMBON, MalukuTerkini.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka RH alias BO masuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.

Saat ini berkas pria bejat yang nekat menyetubuhi lima anak dan dua cucu kandung ini sementara dirampungkan oleh tim penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik, di Ambon, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, saat ini penyidik sementara merampungkan berkas untuk segera dikirim ke jaksa atau tahap I.

"Berkas tersangka sedangkan dirampungkan oleh penyidik. Sementara untuk SPDP-nya sudah kami kirimkan ke jaksa," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, RH alias BO, pria bejat yang tega menyetubuhi 7 orang korban yang tak lain adalah 5 anak dan 2 cucunya sendiri.

Tindakan pria berusia 51 tahun ini terjadi Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIT dan kemudian dilaporkan Senin (6/6/2022) .

Pria ini melancarkan aksinya di rumahnya di wilayah Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik menjelaskan, tersangka berhasil diamankan Rabu (8/6/2022) oleh personel Unit PPA dan  Buser Satreskrim yg dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kanit PPA, Aipda O Jambormias.

"Tersangka  yang merupakan kakek/ayahnkandung korban. Kasus ini kemudian dilaporkan, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/280/IV/2022/Maluku/ tanggal 6 Juni 2022," jelasnya.

Dikatakan, tindak pidana persetubuhan oleh tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan.

“Kejadian  tersebut terungkap, Sabtu (4/6/2022) saat ada korban yang mengaku kepada ibunya,” katanya.

Akibat tindakan tersebut tersangka dijerat dan diganjar pasal persetubuhan terhadap anak sbebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5)  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!