Resmi Tersangka Narkoba, Personel Ditresnarkoba Polda Maluku Dijerat Pasal Berlapis

AMBON, MalukuTerkini.com - Aipda AS, personel Ditresnarkoba Polda Maluku dijerat pasal berlapis kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
AS ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditresnakoba Polda Maluku setelah diciduk beberapa hari lalu.
Status tersangka juga setelah penyidik melakukan uji labfor barang bukti. Hasilnya membuktikan barang tersebut adalah sabu.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abraham dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaya dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Kamis (23/6/2022).
Oknum anggota ini tak sendiri, ia juga ditetapkan tersangka bersama dua warga sipil lainnya masing-masing R dan F.
"Atas perbuatan ketiga tersangka ini kami jerat dengan pasal 113 dan 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Dalam pasal 113 menyebutkan, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000".
Sementara itu pasal 132 menyebutkan, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129,
pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-Pasal tersebut".
Terhadap oknum anggota ini Hutumo menegaskan tidak akan mentolelir anggota yang terlibat dalam penyalagunaan Narkotika.
Hutomo membeberkan, dalam kasus ini dua oknum R dan F merupakan warga sipil. R sendiri adalah pemilik barang.
Menurutnya, dari hasil pengembangan AS ini diketahui AS memiliki kedekatan dengan tersangka R yang merupakan bandar atau pemilik barang haram ini yang sudah merupakan pemain lama dan diketahui memiliki akun "Beta Gajah" yang menjadi sarana pecandu narkotika di Maluku memesan narkoba secara online.
Hutomo menjelaskan sabu itu dipesan oleh tersangka R dari medan dan dikirim melalui jasa pengiriman. Tersangka R kemudian menyuruh AS untuk mengambil barang tersebut.
Saat mengambil barang AS mengajak oknum Polisi juga yang adalah anak buahnya, namun juniornya tidak mengetahui akan kemana dan mengambil apa. Saat barang diambil kemudian AS mengantarkannya kepada tersangka R dan F di Indomaret Desa Batu Merah.
Anggota yang sudah mengetahui ini kemudian menelusuri dan berdasarkan bukti rekaman CCTV tim kemudian mengamankan bandar R dan F.
Sementara AS menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat kabur dan berada di rumah oknum anggota F yang keterlibatannya masih dalam penyelidikan
"Setelah mengambil barang tersangka R dan F kembali ke tempat kos kosan tersangka R. Di situ kita langsung mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat kemudian akhirnya meringkus R dikawasan Batu Merah," bebernya.
Saat penangkapan R polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik berisi sabu seberat 13,85 gram. Awalnya sabu itu sebanyak 40 gram hanya saja R telah didistribusi sebagian ke pemesan. (MT-04)
Komentar