Penjudi di Mardika Diringkus
AMBON, MalukuTerkini.com - ALK alias R berhasil diringkus oleh personel Unit Buser dan Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S Taberima dan Kasubnit 2 Unit Pidum Aipda J Lekatompessy.
Pelaku ditangkap di kawasan Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (9/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik dalam keterangannya, Senin (27/6/2022) menjelaskan, penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana perjudian di kawasan pasar mardika.
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/288/VI/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Kejadian tindak pidana tersbeut, menurut Manik, terjadi di kawasan Pasar Mardika Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 14.50 WIT.
"Modus operandinya tersangka menerima pemasangan nomor dari pemasang berupa nomor dan sejumlah uang kemudian tersangka mencatat/merekap nomor tersebut. Tersangka menginput nomor pemasangan tersebut ke website judi online," ungkapnya.
Dari tindakan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 300.000, 1 buah HP Merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pemasnagan dan 1 kartu debit.
"Tersangka kita jerat dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana," ujarnya. (MT-04)
Komentar