Yayasan Kesehatan GPM Abaikan Sidang Gugatan Pekerja RS Sumber Hidup, Hakim Beri Deadline

AMBON, MalukuTerkini.com - Sidang gugatan yang diajukan Serikat Pekerja Rumah Sakit Sumber Hidup (RS GPM) terhadap Yayasan Kesehatan Gereja Protestan Maluku (GPM) Cq Rumah Sakit Sumber Hidup mulai berlangsung, Selasa (5/7/2022).
Dalam sidang perdana Pengadilan Hubungan Industrial yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Yayasan Kesehatan GPM Cq Rumah Sakit Sumber Hidup selaku tergugat mengabaikan panggilan sidang tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai oleh Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota Puralian dan M Ali Imron masing-masing sebagai hakim anggota (Hakim AdHoc), geram lantaran tidak dihadiri pihak tergugat.
Sementara penggugat dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum Richard Ririhena cs.
Hakim akhirnya menunda sidang hingga Selasa (12/7/2022) untuk panggilan resmi.
Namun jika tidak hadir maka majelis hakim akan menentukan sikap.
"Sudah sidang perdana untuk gugatan nomor 15-28 (14 gugatan). Untuk 14 gugatan itu pihak tergugat yaitu Yayasan Kesehatan GPM Cq RS Sumber Hidup tidak ada yang hadir sehingga majelis berkesimpulan bahwa kita bersidang dan menunda hingga Selasa (12/7/2022) untuk panggilan resmi. Jika tanggal itu tidak hadir maka disitu baru penentuan sikap dari majelis hakim," tandas tim kuasa hukum Penggugat Richard Ririhena di Pengadilan Negeri Ambon.
Dikatakan sidang perdana tersebut terkait gugatan tentang upah 30 persen yang belum dibayarkan oleh Yayasan Kesehatan GPM Cq RS Sumber Hidup kepada para pekerja selama dua tahun terakhir ini. (MT-04)
Komentar