Catat! Ini Syarat Vaksin Covid-19 Booster Kedua
AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Kesehatan merilis kebijakan baru vaksin Covid-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat.
Mulai besok, Jumat (29/7/2022) seluruh tenaga kesehatan sudah bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," jelas Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dalam edaran resmi yang diterima detikcom, Kamis (28/7/2022).
Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Apa Syaratnya?
Nakes yang bisa menerima vaksin Covid-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin Covid-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.
Adapun vaksin Covid-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada.
"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi. (MT-04)
Komentar