Sekilas Info

Jadi Tersangka Setubuhi Anak 12 Tahun, Oknum ASN Kejari SBB Dinonaktifkan

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Agung resmi memberhentikan sementara JL, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB).

Pemberhentian ini lantaran yang bersangkutan ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun, sambil menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pemberhentian sementara itu terhitung sejak Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 209 tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang pemberhentian sementara Jantje Lumoly sebagai PNS/ ASN," jelas Kasi Penkum dan Humas  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, dalam keterangannya Senin (1/8/2022).

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung, ditegaskan komitmen terhadap seluruh personil, jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau inspeksi kasus bidang Pengawasan yang hasilnya didapatkan bukti awal adanya suatu perbuatan pidana, maka Korps Adhyaksa akan menerapkan sanksi aturan yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, tentu Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum terhadap pihak eksternal saja, melainkan juga sangat tegas terhadap pihak internal (pegawai Kejaksaan) yang mencoba melawan hukum, khususnya kepada tersangka JL yang saat ini masih menjalani proses persidangan," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka pada Selasa (1/3/2022).

Saat kejadian, anak tersangka dan korban sedang bermain di rumah tersangka. Melihat anak serta korban bermain, tersangka pun menyuruh anak gadisnya keluar untuk membeli rokok.

Setelah  anak tersangka menuju kios, tersangka langsung meminta korban masuk ke dalam kamar kecil dan tersangka ikut dari belakang korban. Saat itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

Setelah menyetubuhi anak gadis malang itu, tersangka pun memberi uang kepada korban sebesar Rp 2 ribu.

Aksi bejat tersangka akhirnya diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian dilaporkan ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBB. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!