Cabuli Bocah 5 Tahun, Kakek di Leihitu Barat Terancam 15 Tahun Penjara
AMBON, MalukuTerkini.com – HS alias TK alias T (66) warga salah satu negeri di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terancam 15 tahun penjara.
Tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini diganjar pasal berlapis Undang-undang Perlindungan anak.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik kepada malukuterkini.com, Kamis (4/8/2022).
Kasus ini diproses berdasarkan laporan dengan nomor LP Nomor: LP/361/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, 31 Juli 2022.
"Tersangka saat ini dijerat dengan pasal percabulan anak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungakpanya.
Sebagaimana diketahui, tersangka tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pelaku Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIT.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Leihitu Barat, namun oleh Kapolsek Ipda Sofia Alfons, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta. (MT-04)
Komentar