Sekilas Info

14 Fasilitas Distribusi Kosmetik di Ambon Diberi Peringatan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 14 fasilitas Distribusi kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) diberikan peringatan, karena telah mengedar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

"Ada 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK yang kami berikan sanksi peringatan, baik itu berupa teguran maupun sanksi. Sedangkan produk  kosmetik dan obat tradisional TMK mereka telah dilakukan pemusnahan oleh mereka sendiri yang disaksikan  petugas," ungkap Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Hermanto kepada malukuterkini.com, Jumat (5/8/2022).

Dikatakan, dari hasil pengawasan terhadap 38 fasilitas distribusi kosmetik yang diperiksa, terdapat 24 fasilitas yang memenuhi ketentuan dan 14 TMK.

"Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari Swalayan,Salon,onlineshop, dan Toko/Kios,"akuinya.

Dijelaskan, pada 14 fasilitas distribusi kosmetik TMK, ditemukan 303 item atau 15.190 kemasan dengan nilai Rp 170.770.500.

"Dari 303 item terdiri dari, kosmetik kedaluwarsa sebanyak 63 item (250 kemasan) senilai Rp 19.354.000. Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 240 item (14.940 kemasan) dengan nilai Rp 151.425.500. Sedangkan produk Non Kosmetik (Obat Tradisional TIE) sebanyak 4 item (127 kemasan) dengan nilai Rp 1.628.000," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat  agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!