Sekilas Info

Polisi Serahkan Tersangka Setubuhi Anak Kandung & Cucu ke Jaksa

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Selasa (9/8/2022) menyerahkan RH alias BO (51), tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap  7 korban (5 anak kandung dan 2 cucu) kepada jaksa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II  berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

"Tadi  telah dilakukan kegiatan pelimpahan tersangka RH alias BO (51)  dan barang bukti atau tahap II  tindak pidana persetubuhan terhadap 7 korban (5 anak kandung dan 2 cucu) oleh tersangka yang merupakan ayah kandung/kakek korban oleh personel unit PPA," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Yohanes Manik kepada malukuterkini.com, Selasa (9/8/2022).

Mido mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

Barang bukti yang juga diserahkan  satu buah cermin hias pegangan kayu warna merah, satu setelan baju anak warna biru, satu baju kaos lengan pendek warna warni dan satu buah celana pendek warna hijau.

"Tersangka telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum  Inggrid Louhenapessy selanjutnya ditahan oleh jaksa," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!