Sekilas Info

Ini Syarat Terkini Naik Kapal Pelni dari Ambon

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah saat ini serius dalam menangani pandemic Covid-19.

Olehnya itu, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 24 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Begeri (PPDN) atau penumpang kapal yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk vaksin dosis 3 (booster), usia 6-17 tahun wajib vaksin dosis 2, usia dibawah 6 tahun bebas vaksin, dan penumpang yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid harus menunjukan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

"Jadi penumpang yag belum pernah vaksin tidak bisa berangkat. Kita tidak lagi ada kompromi dan ini sudah menjadi kesepakatan kita. Kita adalah garda terdepan, sehingga bagi penumpang yang syaratnya tidak sesuai maka kita tolak," jelas Manager Operasional PT Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaff di Ambon, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, untuk surat keterangan wajib dari rumah sakit pemerintah dan jika tidak maka pihaknya tidak bisa mengizinkan penumpang tersebut berangkat.

"Harus dari rumah sakit pemerintah. Jika syaratnya tidak sesuai kita tolak. Sebab kalau kita izinkan nanti kita disalahkan oleh pemerintah," jelasnya.

Ia mengakui, saat ini pihaknya sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan surat edaran tersebut.

"Surat Edaran itu baru berlaku tanggal 25 Agustus 2022 dan kita sementara melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama penumpang Pelni," ujarnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!