Sekilas Info

Sejumlah Oknum Personel Kesdam XVI/Pattimura Aniaya Anak, Komnas HAM Desak Pangdam Usut

AMBON, Malukuterkini.com - Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap F (16) yang dilakukan oleh Serda AA, oknum personel Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI/Pattimura bersama sejumlah rekannya dilaporkan ke Komnas HAM Perwakilan Maluku.

Plt  Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Djuliyati Toisuta menegaskan peristiwa kekerasan bersama yang dilakukanoleh oknum anggota TNI adalah pelanggaran HAM.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima malukuterkini.com, Kamis (1/9/2022) Toisuta menjelaskan, Komnas HAM Perwakilan Maluku telah menerima konsultasi pengaduan dari orang tua korban yang didampingi P2TP2A Kota Ambon pada 31 Agustus 2022, dan sangat menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan sekelompok oknum Anggota TNI terhadap anak berinisial F (16 ).

"Setelah melakukan analisis awal terhadap peristiwa yang diadukan, Komnas HAM Perwakilan Maluku menilai tindakan penganiayaan terhadap korban hingga dicolok menggunakan puntung rokok di tangan dan kakinya merupakan bentuk dan praktek penyiksaan yang melanggar hak korban atas rasa aman sebagaimana dijamin oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya," tandasnya.

Hal ini juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998, tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).

Karenanya tindakan penganiayaan yang dimaksud juga melanggar hak korban sebagai anak yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Aniaya Remaja, Personel Kesdam XVI/Pattimura Dilaporkan ke Pomdam

“Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta Pangdam XVI Pattimura melalui Pomdam XVI Pattimura agar mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan serta menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah,” tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!