Sekilas Info

Pencuri HP di Mardika Ditangkap, Satu Lagi Buron

AMBON, MalukuTerkini.com - Personil Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Ambon berhasil menciduk ML (27) tersangka tindak pidana pencurian handphone.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan EOAP alias E yang merupakan orang tua korban EHN (15).

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik, kepada malukuterkini.com, Rabu (7/9/2022).

Tersangka ditangkap Selasa (6/9/2022)  sekitar pukul 17.40 WIT hanya berselang 20 menit dari tindak pidana yang dilakukannya.

Dengan cepat dan tangan gesit belum 24 jam pelaku kemudian ditangkap.

Mido Manik menjelaskan kejadian berawal dimana tersangka ML dan IM  duduk di sekitaran TKP di kawasan Mardika,  kemudian memantau korban dan temannya yang sedang melintas di TKP.

Setelah itu tersangka M langsung  menghalangi korban dan temannya menggunakan motor setelah tersangka M menghadang  korban dan temannya sementara tersangka ML  bertugas sebagai eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil 1 buah HP Xiaomi Redmi Note 9C warna biru milik korban di saku korban, kemudian  tersangka ML segera berikan kepada tersangka M untuk disembunyikan.

Saat menerima dari tersangka ML dengan cepat tersangka M langsung membawa lari dan HP milik korban tersebut.

"Ketika  personel Unit Buser melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pidana pencurian di seputaran wilayah Mardika kemudian diperoleh adanya informasi dari masyarakat bahwa baru saja telah terjadi adanya kejadian pencurian, kemudian Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka, dimana tepatnya di daerah Lorong Tahu Mardika. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser selanjutnya dibawa menuju Mapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease guna diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Hasil pengembangan sementara tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak empat kali termasuk yang saat ini dilakukan.

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana.

Sementara tiga TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan Pasar Mardika.

"Untuk tersangka satunya M masih dalam pencarian," ujar Mdo Manik.  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!