Komisi A DPRD Tanimbar Kawal Ketat Pendataan Tenaga Honorer

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengawal ketat proses pendataan tenaga honorer daerah serta juga turut memperjuangkan nasib para honda tersebut.
Hal itu karena pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
"Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Batas waktunya pada Sabtu 22 Oktober 2022," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Frengky Limber usai memimpin rapat bersama antara Komisi A dan BKPSDM, Jumat (21/10/2022).
Ia memastikan, pihaknya akan terus aktif mengawasi pendataan non ASN di lingkup pemda yang saat ini sedang berlangsung.
Bahkan ia menimbau bagi para honorer yang mengalami kendala dalam proses pendataan ini, agar bisa langsung datang menyampaikan ke Komisi A.
"Kita tunggu dan layani mereka di komisi. Silahkan datang ke rumah rakyat. Masih ada waktu hingga Sabtu besok," tandasnya.
Menurutnya, langkah penyelamatan dilakukan DPRD khususnya komisi A terhadap tenaga pegawai non PNS di lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan memanggil Kepala BKPSDM setempat untuk bersama membicarakan nasib tenaga dimaksud
"Awalnya hanya ada 300 sekian pegawai non PNS yang diinput namun sampai dengan selesai pertemuan tadi sudah meningkat menjadi 1.530 orang,” ungkapnya. (MT-06)
Komentar