PKN Kasus SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar Sementara Dirampungkan

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Penyidikan dugaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 9 milyar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah masuk tahap Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono berharap proses penghitungannya bisa dipercepat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami sudah lakukan pra perhitungan bersama dengan Inspektorat setempat dan semoga perhitungannya bisa dipercepat," jelasnya Gunawan di Saumlaki, Rabu (7/12/2022).
Dikatakan, pemeriksaan terhadap 81 saksi telah tuntas selama proses penyidikan, sehingga dari sisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung dan menunggu berkas PKN dari inspektorat selaku auditor sekaligus saksi ahli.
Adapun penyidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap penggunaan alur uang negara dalam pos SPPD milyaran rupiah pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tahun 2020 di masa pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.
Sayangnya, nilai tersebut dipakai habis oleh dinas yang saat itu dipimpin Yonas Batlayeri dan Sekretaris Dinas Maria Goreti Batlayeri (kini telah menjabat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Padahal, saat itu diberlakukan work from home, bahkan hampir tidak ada kegiatan kedinasan apapun yang mengharuskan pejabat ataupun ASN harus keluar daerah di era tersebut, karena adanya pembatasan-pembatasan yang diberlakukan secara nasional.
Berdasar bukti-bukti awal jaksa penyidik, nilai kerugian negara dugaan tipikor SPPD ini ditaksir mencapai Rp 5 miliar lebih dari total anggaran Rp 9 miliar, yang terbagi atas SPPD dalam daerah dan SPPD luar daerah.
Terkait penetapan tersangka, Gunawan mengatakan pihaknya masih harus menunggu hasil PKN dari inspektorat.
“Setelah hasil PKN itu turun, kami selanjutnya akan penetapan tersangka,” ujarnya.
Inspektur Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jeditya Huwae, yang dikonfirmasi malukuterkini.com, mengaku belum bisa memastikan secara pasti waktu dibutuhkan untuk proses PKN.
“Jumlah auditor inspektorat terbatas, hanya ada dua personel. Adapun penghitungannya dimulai sekitar tiga minggu lalu. Hingga saat ini masih proses penghitungannya. Kan kita harus lihat BAP hingga nanti lakukan uji petik dan semua itu butuh waktu," ujarnya. (MT-06)
Komentar