Sekilas Info

2022, Kejari Ambon Selamatkan Uang Negara Rp 659 Juta

AMBON, MalukuTerkini.com - Selama tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 659.428.500.

Penyelamatan keuangan negara ini dilakukan oleh kejari dalam perkara tindak pidana korupsi selama proses penyidikan dan penuntutan.

Hal ini diungkapkan Kajari Ambon, Dian Fris Nalle dalam rilis akhir tahun, di Ambon, Jumat (30/12/2022).

Nalle merincikan, uang negara yang dikembalikan tersebut berasal dari sejumlah terdakwa dan terpidana dalam beberapa tindak pidana korupsi ditahap penuntutan.

Dirincikan, para terdakwa/terpidana tersebut yaitu Rp 20 juta uang pengganti dari terpidana Mauritz Yani Tabalessy (Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan/Penyalahgunaan Anggaran kegiatan penyedaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas/operasional Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon tahun anggaran 2019);

Rp 100 juata dari total keseluruhan uang penganti Rp. 479.303 000 sehingga masih tersisa 379.303.000, yang akan dibayarkan oleh terpidana  Luciaa Izaak dalam  perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Penyalahgunaan Anggaran kegiatan penyediaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas/operasional Pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon tahun anggaran 2019.

Rp 40 juta dari terpidana Zefnat Ferdinandus Alias Sefi (Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/penyimpangan Bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 pada Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah).

Rp 9 juta dari Semusi Ferdinandus alias Semi (perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/penyimpangan Bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 pada Negeri Oma Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah).

Rp 300.428 500 dari Terpidana Hasan Res Lestaluhu  alias Acang dan terpidana Jumiyati Salasa alias Nona (Perkara Dugaan Penyalahgunaan'/penyimpangan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu pada Tahun Anggaran 2018-2019).

Sementara itu, untuk penanganan perkara korupsi ditahun 2022 Kejari menangani sebanyak 7 kasus penyelidikan, 2 kasus penyidikan dan 2 kasus penuntutan.

"Untuk tahun 2022 ada 7 kasus dugaan korupsi yang dilidik, 2 kasus penyidikan dan dua kasus penuntutan. Sementara penyelamatan keuangan negara itu ditahap penuntutan sebesar Rp 659.428.500," jelas Nalle. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!