Curi HP, Warga Kawasan Sekitar IAIN Ambon Ini Dibekuk

AMBON, MalukuTerkini.com - Imran Waikabu alias Imran alias Erik yang berdomisili saat ini di kawasan sekitar IAIN Ambon, RT 003/RW 002 kecamatan Sirimau, Kota Ambon akhirnya dibekuk oleh personel Satreskrim.
Tersangka ini dibekuk setelah mendapat laporan korban AZP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa satu unit HP Samsung Galaxy S20 plus warna silver, satu unit HP Samsung Galaxy S9 di rumah korban, yang terletk di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik menjelaskan tersangka ini dibekuk Kamis (14/12/2022) setelah melancarkan aksinya pada Jumat (2/12/2022).
"Modus operandinya tersangka memasuki rumah korban degan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban yang mana saat itu korban sedang tertidur sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban," jelasnya.
Menurunya, saat melakukan aksi itu korban dalam kondisi tertidur, sehingga tersangka langsung mengambil HP dan keluar dari rumah korban.
Pasca kejadian itu, korban melaporkan dan setelah melakukan olah TKP penyelidikan dan akhirnya terangkat berhasil ditangkap.
Pria asal dusun Nametek Kecamatan Namlea - Kabupaten Buru ini akhirnya dijerat dengan pasal pencurian dgn pemberatan sbgmn dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana dgn ancaman pidana penjara 7 tahun. (MT-04)
Komentar