Dicopot, Eks Kasat Reskrim Polres Tual Akui Salah

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif akhirnya menindak tegas eks Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Hamin Siompo.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim dan ditarik ke Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan atas kasus penembakan terhadap Mela Zein Kabalmay alias Ongen yang melibatkan oknum anggota BNN Kota Tual pada Maret 2022 lalu.
Pencopotan itu dilakukan sekaligus akan menjalani proses kode etik atas kesalahannya yang dilakukan saat proses penanganan kasus itu dengan tidak melaporkan fakta-fakta dilapangan.
"Ada fakta-fakta di lapangan yang tidak disampaikan eks Kasat Reskrim Iptu Siompo. Karena itu dia ditarik ke Polda untuk diperiksa. Hukumannya seperti apa itu nanti tunggu sidang kode etik," tandas Kabid Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu (4/1/2023).
Ohoirat menegaskan, terhadap kesalahan yang dilakukan sudah tentu ada SOP hukumnya.
"Ini akan kita lihat ke depan dan Pak Kapolda yang mengambil keputusan kalaupun demikian yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pak Kapolda dan sudah menyampaikan kesalahan yang bersangkutan, tetapi sudah barang tentu kita semua serahkan ke atasan hukum. Kita lihat ke depan kewenangan dari Pak Kapolda," tandasnya.
Atas pencopotan itu, eks Kasat Reskrim Iptu Siompo juga siap menjalani dan menerima sanksi yang diberikan.
Kepada wartawan di Mapolda Maluku, Rabu (4/1/2023), Siompo mengaku merupakan kelalaian dan kesalahannya dilapangan.
"Itu memang kesalahan saya yang saya lakukan saat itu. Dan saat ini saya secara terbuka menyampaikan permohonan maaf saya kepada BNN dan ini menjadi pelajaran kepada saya," ujar Siompo. (MT-04)
Komentar