Sekilas Info

Satu Lagi Tersangka Korupsi e-KTP SBB Diserahkan ke Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu lagi tersangka korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2018 diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (30/1/2023).

Tersangka tersebut adalah Cloudya M Soumeru alias alias Ona. Bos  CV  Digi Gemilang ini diserahkan oleh tim penyidik  Satreskrim Polres SBB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB dan diterima langsung oleh Sudarmono Tuhulele selaku Kasi Pidsus dan Sihol Siboro salah satu staf pidsus.

Proses penyerahan dilakukan di kantor Kejari SBB setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Saat penyerahan tahap II tersangka pukul 13.00-16.00 wit didampingi Penasehat Hukum Marnex V Salmon.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan menjelaskan, berkas tersangka tersebut telah lengkap dan selesai (P-21) sehingga diserahkan kepada JPU terkait dengan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman KTP Electronik pada Dinas Dukcapil Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.

"Tersangka dijerat  sebagaiamana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana," jelasnya..

Sebelumnya, tersangka Demianus Ahiyate (60), eks Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB telah dserahkan ke jaksa Kamis (26/1/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 602 juta. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!