Cabuli Anak Kandung, Warga Tanimbar Ditahan Polisi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Warga salah satu desa di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial EN (46), kini telah ditahan di Rutan Polres Tanimbar, setelah mencabuli anak kandungnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui KBO Satreskrim Ipda Hendri Silalahi dalam keterangannya, Senin (13/2/2023) menjelaskan setelah menerima laporan dari Polsek Wermaktian, Kapolres langsung memerintahkan personel Satreskrim menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan kasus tersebut awalnya ditangani personel Polsek Wermaktian.
Penanganan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan koordinasi dengan Polsek Wermaktian dan atas Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar guna mengantisipasi adanya aksi dari warga setempat atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Hal itu merupakan salah satu langkah cepat Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat, maupun dapat menyebabkan kerumunan masa hingga mengakibatkan masalah semakin luas dan besar," katanya.
EN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, Minggu (5/2/2023) malam.
Hendri menjelaskan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku hingga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini, Jumat (10/2/2023). Hasilnya kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Tersangka ditangkap Jumat (10/2/2023), kemudian dilakukan penahanan sejak Sabtu (11/2/2023). Saat ini Tersangka telah menjadi tahanan Polres Tanimbar,” jelasnya. (MT-06)
Komentar