Polisi Tangkap 4 Pelaku Kejahatan Seksual & Aniaya di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Empat warga Kota Ambon berhasil ditangkap oleh personel Ditreskrimum Polda Maluku lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan, pencabulan terhadap anak dan penganiayaan terhadap perempuan.
Mereka yang ditangkap berinisial MPL, U, IW dan JT.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat didampingi Direktur Rskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijang, di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
Ohoirat menjelaskan, untuk tersangka MPL terlibat kasus tindak pidana pencabulan terhadap korban masih dibawah umur pada 17 Januari 2023 di salah desa di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ia kemudian ditangkap pada 18 Januari 2023 setelah menerima laporan pengaduan.
“Untuk tersangka berinisial U dengan TKP di salah satu negeri di Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 18 Maret 2022 hingga tahun 2023 melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur. Jadi untuk tersangka U ini berusia 61 tahun merupakan tetangga korban. Kejadian sejak Maret 2022 lalu dan berlanjut sampai kemarin. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung menangkap tersagka," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka IW dengan TKP juga di salah satu negeri di Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Tersangka ini sudah melancarkan aksi menyetubuhi dan mencabuli korban yang masih juga dibawah umur sejak tahun 2020 dan berlanjut hingga 3 Januari 2023. Tersangka sendiri merupakan tetangga korban yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban,” ungkapnya.
Sementara tersangka JT, kata Ohoirat, merupakan tersangka kasus penganiyaan yang dilakukan terhadap pacarnya berisinial JJCG di kos-kosan di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 10 Februari 2023 pukul 13.05 WIT yang langsung dilaporkan dan diamankan pelaku.
“Kini keempat tersangka sudah resmi ditahan dan sementara dalam proses penyidikan,” katanya. (MT-04)
Komentar