Sekilas Info

Kejari Ambon Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana

AMBON, MalukuTerkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memusnahkan ribuan barang bukti dari 97 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum.

Pemusnahan ribuan barang bukti tersebut dipusatkan di pelataran DPRD Kota Ambon, Selasa (14/3/2023)

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang terjadi dari tahun 2020 - 2023 itu, dihadiri juga Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta dan Kapolresta Ambon.

Adapun ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 25 item diantaranya sabu-Sabu seberat 249.21 gram, ganja 4790.02 gram, tembakau sintetis 249.21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk beserta peluru 8 butir, senjata tajam 17 buah, bom melotov 1 buah, handphone berbagai merk 51 unit, boraks 1 kilogram, blender pembakaran 1 unit, buku catatan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah, kompresor 1 unit, blower 2 unit, karbon 25 karung, kostik 13 karung, material 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 unit, pompa pembakar emas 1 unit, tabung pembakaran 2 unit, tungku pembakaran 2 unit, jerigen 27 unit dan tabung oksigen 1 unit.

Kepala Kejari Ambon, Adrhyansah menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang sering dilakukan oleh pihak kejaksaan setelah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan.

"Agenda ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh kejaksaan terhadap berbagai tindak kriminal yang telah memiliki putusan hukum yang tetap," jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut juga merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kendati begitu, ia mengakui memang barang bukti yang dimusnahkan itu terlambat lantaran penyimpanannya tersebar.

Tidak hanya itu, Kejari juga melakukan inventarisir terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan.

"Memang agak terlambat karena penyimpanannya tersebar, kemudian kita inventaris barang bukti sesuai kasus yang diputuskan oleh pengadilan. Tetapi yang pasti barang bukti akan kita musnahkan seperti dibakar, kemudian juga akan ditanam dan kemudian juga ada cara pemusnahan terhadap item-item sesuai cara pemusnahannya," ungkapnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena berharap, kedepan seluruh stakeholder baik dari Pemkot Ambon hingga penegak hukum dapat bekerja sama untuk menurunkan angka kriminal di Kota Ambon.

"Aparat penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri, untuk itu harus bangun sinergitas, sehingga dapat terwujud warga kota yg baik, yang tidak terlibat dengan barang-barang berbahaya ini," tandasnya. (MT-08)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!