Polisi Tangkap 4 Penambang Ilegal di Buru

AMBON, MalukuTerkini.com - Empat pelaku penambang ilegal berhasil diamankan oleh personel Polres Pulau Buru.
Penambang ilegal yang diamankan terdiri dari Imran Safi Mala alias Imran, Muhamad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenli Lerebulan alias Stenli dan Budi Riyanto alias Budi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja di Kantor Polsek Waeapo Desa Waenetat Kecamatan Waeapo, Selasa (14/3/2023).
Menurut Egia, para tersangka ini melakukan tindak pidana dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sungai Anahoni Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli dan Jalur B Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit eksavator, 1 karung warna putih berisikan material, satu buah helm warna putih, satu buah helm warna kuning, satu buah jacket warna hijau bertuliskan APRI, satu unit mesin tsurumi warna biru, satu karung bahan kimia merk WS04, satu karung coatik dan satu karung kapur,” ungkapnya.
Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 158 juncto pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atau undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Juncto pasal 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling banyak 15 tahun serta pidana denda 1.500.000.000 dan paling banyak 10.000.000.000," katanya. (MT-04)
Komentar