Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Anggaran Makan Minum RSUD Haulussy ke Pengadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum RSUD Haulussy tahun anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (21/3/2023).
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa (21/3/2023) menjelaskan berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut atas nama tersangka A Atihuta selaku PPK, Hendrik Tabalessy, Nurma Lessy (PPK) dan Maryory Johannes (Bendahara Pengeluaran).
"Dikoordinir Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Attamimi, tim JPU yang diwakili oleh Obeth Ansanay, didampingi beberapa staf Pidsus telah melimpahkan hardcopy berkas perkara di PTSP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini," jelasnya.
Ia mengaku para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
Selain itu juga Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undangrundang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHpidana, jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
"Tim JPU Kejati Maluku akan menunggu penetapan jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Tindak Tipikor Ambon," ungkapnya. (MT-08)
Komentar