Sekilas Info

Simak! Ini Penjelasan Polda Maluku Terkait Penghentian Kasus Penembakan Kabalmay

AMBON, MalukuTerkini.com – Penghentian proses penyidikan kasus penembakan oleh oknum BNN Kota Tual M Novri Patamangi terhadap tersangka kasus narkoba, Mela Zain Junaidi Kabalmay alias Ongen sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penghentian sudah dilakukan usai gelar perkara bersama Bareskrim Polri, 20 Februari 2023 dan  rekomendasi Surat Perintah Pemberhetian Penyidikan (SP3) sudah keluar dari Bereskrim  24 Maret 2023.

"Hasil gelar perkara dengan Bereskrim Polri kasus ini dihentikan. Kasus ini ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan dari awal ditangani oleh Polres Tual," jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dan Kasubdid Penmas BidHumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa di press room Polda Maluku Tantui Ambon, Selasa (28/3/2023).

Dikatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP yang dibuat oleh Kasat Reskrim  saat itu Iptu Hamin Siompo dan dilakukan secara transparan.

Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual saat itu.

“Berdasarkan temuan tersebut Kapolda mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya Polda Maluku meminta dilakukan kembali gelar perkara di Mabes Polri dengan menyampaikan fakta temuan baru rekayasa kasus tersebut. Yang kemudian Bareskrim Mabes Polri telah memberikan petunjuk dan arahan untuk penanganan kasus tersebut sesuai hasil rekomendasi yang diberikan,” katanya.

Menurutnya, Polda Maluku justru melakukan semua proses hukum sesuai aturan bahkan selalu berkoordinasi dan meminta petunjuk dan arahan dari Mabes Polri.

"Penasehat hukum yang bersangkutan dari awal selalu kita sampaikan gagal paham tentang mekanisme dan proses hukum kasus yang ditangani. Kami imbau untuk ikuti proses hukum dengan benar dan jangan libatkan rnasyarakat dengan memberikan informasi yang tidak benar dan tidak akurat tentang kasus tersebut hanya untuk kepentingannya sendiri," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2023 oleh Salahudin Kabalmay ke SPKT Polres Tual.

Ia melaporkan bahwa anaknya atas nama Mela Zain Junaidi Kabalmay mengalami luka tembak oleh OTK. Atas laporan tersebut maka SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!