Sekilas Info

Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi, KPU: Lanjut Verifikasi Faktual

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Saat ini, Partai Prima memasuki tahapan verifikasi faktual.

"Iya, jadi Partai Prima telah diputuskan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik sebagaimana dilansir detikcom, Sabtu (1/4/2023).

Verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.

Verifikasi faktual akan dilakukan mulai dari 1-19 April 2023. Kemudian, untuk pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi faktual dijadwalkan pada 21 April 2023.

"Oleh karena itu sebagaimana jadwal yang telah kami tuangkan di dalam Keputusan KPU RI Nomor 210 Tahun 2023 bahwa di tanggal 1 ini ada dua kegiatan, pertama ini adalah pencarian sampel Parpol Prima, dan kami juga pada hari ini akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat pusat, dan selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KIP Aceh," ujarnya.

KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.

Ketua Umum Partai PRIMA yang dibentuk 1 Juni 2021 itu dijabat Agus Jabo Priyono sedangkan Sekretaris Jenderal ditempati Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!