Sekilas Info

KPK Ingatkan Pemkab Tanimbar Hati-hati Bayar Hutang Pihak Ketiga

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengigatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar untuk berhati-hati dalam membayar kewajibannya terkait hutang pihak ketiga.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Dian berpesan agar pemda berhati-hati dalam membayar kewajibannya, jangan sampai ditumpangi oleh perilaku korup atau curang yang bisa mengarah persekongkolan jahat.

“Proses penganggaran merupakan asal mula dari semua proses belanja termasuk pengadaan barang dan jasa. Kami berharap eksekutif dan legislatif dan membangun semangat yang sehat dan positif dalam melaksanakan tugas pembahasan anggaran. Jangan sampai ada praktek kolutif yang justru menimbulkan corruption by design,” tandasnya.

Ia juga menegaskan agar pemkab serius untuk mengelola kekayaan yang dimiliki oleh daerahnya. Tugas aparatur yang ada saat ini, menurutnya, adalah memastikan kesejahteraan masyarakat terpenuhi tidak hanya pada masa ini, namun juga anak cucu yang akan menjadi pewaris tanah dan air Maluku.

“Kekayaan daerah harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Jangan ada segelintir orang yang dengan cara melawan hukum menguasai kekayaan daerah. Semua ini harus dikelola untuk kemakmuran masyarakat lintas generasi sebab ini akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat kelak. Pimpinan daerah harus memberikan teladan, bukan justru berkolusi untuk menguasai kekayaan daerah untuk memperkaya diri atau kelompoknya,” tandasnya

Menurutnya, dalam pertemuan yang digelar bersama Pemkab Kepulauan Tanimbar, Senin (10/4/2023) terungkap bahwa permasalahan mendasar tata kelola pemerintahan daerah di daerah tersebut bersumber dari kesalahan pemda dalam mengelola keuangan daerah.

Pertemuan yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E Indey, Sekda, Pimpinan dan Anggota DPRD KKT, serta pimpinan OPD membahas isu krusial berupa defisit APBD yang saat ini mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

Nilai yang sangat besar dan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan karena defisit tersebut sebesar 40% APBD yang semestinya maksimal 2,5%.

“Konsekuensi dari deifisit anggaran, Pemkab Kepulauan Tanimbar harus menanggung utang pihak ketiga yang tidak sedikit. Dari LHP BPK Tahun 2021, terungkap bahwa pemkab Tanimnbar memiliki utang sebesar Rp 204,3 miliar kepada pihak ketiga. Utang tersebut hadir dalam berbagai bentuk antara lain berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten Maluku Barat Daya,” ungkapnya.

Dikatakan, atas utang beban dan utang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah Pemkab Kepulauan Tanimbar tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp 82,5 miliar.

“Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar utang tersebut akan masih menjadi beban berat buat pemkab dengan jumlah yang semakin meningkat. Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimnar tahun 2022, dan diperkirakan utang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!