Sekilas Info

Partai Prima Bakal Ajukan Kasasi Putusan Penundaan Pemilu 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menegaskan pihaknya bakal mengajukan kasasi putusan penundaan Pemilu 2024.

Hal ini akibat Partai Prima merasa dicurangi KPU pada proses verifikasi faktual.

"Pengadilan tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya yaitu melakukan kasasi," kata Agus Jabo dalam konferrensi pers di DPP Prima, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Agus menyebut langkah itu diambil apabila KPU melakukan tindakan tidak cermat dalam proses verifikasi. Bahkan, menurut Agus, bukan hanya kasasi tetapi ada langkah hukum lain seperti pengaduan laporan ke DKPP.

"Kalau KPU tetap melakukan tindak-tindakan tidak cermat tidak profesional yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut. Kita akan melakukan kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP ataupun kita lagi mempertimbangkan langkah hukum yang lain agar hak politik kita dikembalikan," tandasnya.

Dikatakan, langkah hukum tersebut kemungkinan akan dilakukan usai Idul Fitri. Langkah itu sudah direncanakan, meski salinan putusan Pengadilan Tinggi belum diterima pihaknya.

"Kita sudah punya timing setelah Idul Fitri nanti setelah kantor-kantor Pemerintah aktif kembali kita langsung akan melakukan gerak-gerakkan. Kita persiapkan walaupun sampai saat ini untuk kasasi kita belum menerima salinan putusan dari pengendalian tinggi melalui pengendalian negeri," kata Agus.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum Cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," jelas hakim. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!