Sekilas Info

Kontraktor Pengadaan Aplikasi SIMDES di Tanimbar Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Kontraktor  pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMDES), Nikolas Adjas divonis dua tahun penjara oleh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan SIMDES di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2021.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin Wilson Shiriver di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/4/2023).

Vonis ini, lantaran terdakwa Nikolas Adjas secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 310.264.200 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang1.Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Adjas juga dituntut denda sebesar Rp76.264.909,00 atau subsider denda 9 bulan penjara," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri KKT Agung Nugroho, di Saumlaki, Jumat (28/4/2023).

Selain Adjas, mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Salvinus Solarbesain, divonis lebih rendah yaitu 1,3 tahun penjara. Salvin juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus SIMDES ini.

Menurut Agung, putusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

“Salvin juga dituntut denda Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan," ujarnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!