BNNP Maluku Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.
Kedok para pelaku narkotika Jakarta - Ambon berhasil diungkap setelah personel BNNP Maluku menangkap pasangan kekasih MR (33) dan PMR (28) di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/4/2023) lalu sekitar pukul 00.10 WIT.
Aparat BNNP menciduk keduanya tepat di rumah PMR. Jaringan ini ternyata dikendalikan dari dalam Lapas Kls IIA Ambon oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial JP.
Kasus ini terbongkar ketika ada informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh kedua pelaku dan diletakan di depan gerai Indomaret.
Mendapat informasi iti, tim Opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Maluku langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku di kediaman PMR dan ternyata ditemukan 46 paket yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNO Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid di Ambon, Rabu (3/5/2023)
Menurutnya, modus yang digunakan adalah menjatuhkan barang haram berupa sabu di salah satu gerai Indomaret di Kota Ambon.
"Mereka menggunakan modus dengan menjatuhkannya di salah satu Gerai Indomaret di Kota Ambon. Nanti barulah pembeli mengambilnya. Jadi tidak diserahkan secara langsung kepada pembeli," ungkapnya.
Keduanya, jelas Rahmad, bersama barang bukti diamankan di Kantor BNNP Maluku dan diproses lebih lanjut.
“Hasil pengembangan penyidikan ternyata sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIA Ambon oleh WBP berinisial JP. Kenapa baru saya sampaikan karena saat itu dalam pengembangan. Mereka bertiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka. MR dan PMR ditahan di rutan BNNP, sedangkan JP tetap ditahan di lapas,” jelasnya. (MT-04)
Komentar