1. Beranda
  2. Politik

KPU Maluku Kembalikan Berkas Talaohu, Ini Alasannya

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan berkas pendaftaran salah satu bakal calon (balon) anggota DPD RI atas nama Ali Roho Talaohu karena belum lengkap.

" Talaohu, belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai Koordinator Regional Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Maluku-Malut, Papua dan Papua Barat saat melakukan pendaftaran ke KPU Provinsi Maluku," ungkap Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun.

Ia menjelaskan, sesuai aturan PKPU, balon yang berstatus sebagai PNS atau pegawai tetap di BUMN, harus mengundurkan diri lebih dulu dari status awalnya jika hendak mendaftar sebagai caleg.

" Talaohu mendaftar pada hari ini. Tapi karena ada persyaratan yang kurang, makanya kami kembalikan," jelasnya.

Menurut Kubangun, saat ini masih dalam tahapan pemberkasan administrasi, sehingga bacaleg yang berkasnya dikembalikan saat pendaftaran bisa melengkapinya.

"Perbaikan sama artinya dengan melengkapi berkas. Kalau memang sudah lengkap, bisa kembali untuk mendaftar ulang. Asalkan sampai pada waktu yang sudah ditetapkan KPU," ungkapnya.

Dikatakan, Talaohu diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas dan kembali mengumpulkannya sebelum 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIT. (MT-04)

Berita Lainnya