Sekilas Info

MK Tolak Gugatan AMANAH, IKHLAS Pimpin Buru

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon Amustofa Besan dan Hamzah Buton (AMANAH) tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.

Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali. Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

“Dari uraian fakta hukum di atas, telah ternyata jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak 2 kali. Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),”ujar Arief.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dinilai tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Keputusan MK ini membuat pasangan Ikram Umasugi – Sudarmo dipastikan memenangkan Pilkada Buru sebagaimana Keputusan KPU setempat sekaligus siap untuk dilantik memimpin Kabupaten Buru.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Debowae. Pemohon menuduh KPU Kabupaten Buru tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar pemilih, serta membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau daftar tambahan ikut mencoblos dalam PSU. Selain itu, Pemohon juga menyebut terjadi intimidasi terhadap pemilih dan pelanggaran administratif lainnya, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dalam formulir pemberitahuan pemilih.

Atas dasar itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, sepanjang menyangkut hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dan hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!