Laporan Keuangan 6 Kabupaten/Kota di Maluku WTP

AMBON, MalukuTerkini.com - Enam kabupaten/Kota menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Keenam kabupaten masing-masing, LKPD Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Buru dan Kota Tual.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD enam kabupaten Kota ini pekan kemarin yang diterima oleh para bupati, dan DPRD kabupaten kota masing-masing di kantor BPK Perwakilan Maluku.
Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hery Purwanto menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022 dengan berdasarkan pada empat kriteria yang dinilai yaitu apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Sistem Pengendalian Intern telah berjalan efektif, pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan laporan keuangannya telah memadai.
Standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan adalah Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.
"Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan," tandas Purwanto. (MT-04)
Komentar