Kasus Senpi, Polisi Masih Dalami Keterlibatan Anggota DPRD SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Kendati sudah menyeret MW alias Theis warga Pasinalo Kecamatan Taniwel Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait kasus senjata api (senpi), namun saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih mendalami dugaan keterlibatan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial EM.
EM sudah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Politisi partai Perindo ini diduga merupakan pemilik senpi tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di Polda Maluku, Senin (5/6/2023).
Menurutnya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut baru akan dilakukan penyidik setelah gelar perkara dilakukan.
Saat ini, Kombes Andri mengaku penyidik masih harus membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi lain.
Selain itu saat ini pula penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik dari senjata api tersebut.
“Masih menunggu hasil uji labfor senpi dulu dan juga ada beberapa saksi juga yang harus diperiksa. Jadi penentuan untuk tersangka baru akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Hingga saat ini tandas Kombes Andri, sebanyak tujuh orang saksi termasuk anggota polisi sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Namun demikian penyidik akan meminta keterangan dari saksi lainnya guna melengkapi alat bukti untuk melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Sejauh ini sudah 7 saksi yang diperiksa termasuk dengan anggota polisi. Kalau anggota dewan itu statusnya masih sebagai saksi,” tandasnya.
Saat ditanyakan keterlibatan yang bisa menyerap EM tersangka, Dirreskrimum ini mengaku penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang ada. “Tidak ada dilindungi, jadi sesuai fakta saja,” ujarnya.
Sebelumnya, MW alias Theis warga Pasinalo Kecamatan Taniwel Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terancam 20 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Tersangka dijerat pasal UU darurat nomor 12 ini lantaran memiliki menyimpan senjata api Jenis AK-47.
Awalnya polisi mendapat informasi dari informan yang menyebutkan tersangka menggunakan senpi untuk berburu. Berdasarkan informasi itulah, polisi menuju ke rumah tersangka dan ketika tiba di rumah tersangka ditemukanlah satu pucuk senjata AK-47 yang di dalamnya terdapat 43 amunisi kaliber 7,62 MM. (MT-04)
Komentar