Sekilas Info

Evaluasi Capaian KLA, Ini Arahan Penjabat Wali Kota Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan evaluasi capaian Kota Layak Anak (KLA).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam arahannya mengatakan, verifikasi lapangan menunjukkan Kota Ambon terus diberikan kesempatan untuk dapat berkarya dan berkontribusi dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain sistem dan strategi perlindungan anak yang terintegrasi yang berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Dikatakan, dalam rangka mewujudkan KLA di Kota Ambon sangat dibutuhkan adanya perintegrasian, komitmen dan SDM baik dari Pemerintah, dunia usia media, akademisi, masyarakat  untuk berperan secara langsung dalam mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dari sisi kelembagaan dan pemenuhan 24 kriteria.

"Untuk kelembagaan telah dikeluarkan beberapa regulasi oleh Pemkot untuk mendukung program perlindungan anak dalam pembangunan daerah yang mengatur secara spesifik pada bidang pendidikan,kesehatan, identitas anak, dan lainnya baik dalam bentuk Perda, Perwali, SK, dan peraturan terkait lainnya yang memungkinkan kita untuk memiliki dasar hukum yang tepat dalam upaya menjadi Kota Ambon sebagai KLA. Dari sisi pendanaan, dari total APBD tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 5,50 persen dari total APBD dan diarahkan untuk pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus terhadap anak," kata Wattimena saat memberikan arahan pada Evaluasi KLA di Balai Kota Ambon, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, juga dilakukan penguatan kapasitas bagi gugus tugas layak anak dalam bentuk pelatihan konfrensi hari anak, rakorda KLA, dan rapat klaster guna mengevaluasi pelaksanaan aksi daerah yang dilakukan di Kota Ambon. Dan juga gugus tugas melakukan upaya advokasi, sosialisasi dan edukasi pelaksanaan KLA.

Bahkan itu, komunikasi KLA juga dilakukan dengan menggunakan media cetak, elektronik, sosial, kampanye dan lainnya.

"Untuk mewujudkan KLA,  tidak bisa pemerintah sendiri namun harus didukung dan disupport oleh elemen-elemen masyarakat lainnya serta stakeholder supaya bersama-sama bisa merealisasikan kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai KLA," ucapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Iksan mengatakan, Pemda mempunyai tanggungjawab atas pelaksanaan KLA pada kabupaten/Kota masing-masing dan melakukan evaluasi KLA secara berkala setiap tahun.

"Terwujudnya KLA diperlukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan atas pemenuhan indikator KLA serta memberikan dukungan dan kebijakan,"kata Iksan. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!