Sekilas Info

Dua Oknum Polisi Pemerkosa di Ambon Jadi Tersangka

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua oknum polisi yang telah memperkosa MS, di Hotel Budget, Ambon, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT resmi jadi tersangka.

Saat ini Bripka SN dan Briptu RS sudah ditahan di Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui - Ambon.

"Kedua personel ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Maluku," tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada malukuterkini.com di Mapolda Maluku, Jumat (23/6/2023).

Menurut Kabid, proses hukum terhadap kasus ini sudah berjalan dan saat ini sementara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Ohoirat mengaku, dalam proses ini pula sudah dilakukan pendampingan terhadap korban.

"Juga sudah dilakukan pendampingan psikologis dan kita berharap  juga sangat berharap kepada teman-teman pers untuk lebih menghargai hak-hak privasi seseorang dengan tidak memberitakan hal-hal privasi korban," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota polisi ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa dan menganoaya MS di Hotel Budget, Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!