Sekilas Info

Polisi Tangkap 3 Mucikari di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga mucikari di Ambon yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polda Maluku.

Ketiga pelaku yaitu GR, BGR dan YK. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Ambon pada Minggu (18/6/2022) dan Senin (19/6/2023).

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijan didampingi oleh Kepala Urusan Penenangan Umum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (23/6/2023).

Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dan laporan adanya TPPO yang dilakukan para pelaku terhadap empat korban dengan yang masih dibawah umur.

Menurut Sulastri, GR dan BGR ditangkap di Penginapan Maleo jalan AM Sangadji Minggu (18/6/2023). Sementara YK ditangkap Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WI di Hotel Rumah-Rumah Perfect Residence Kawasan Batu Gantong.

"Kita tangkap tiga tersangka kasus TPPO ini pada Minggu (18/6/2023) dan Senin (19/6/2023). Ada satu tersangka yang tidak kami tahan karena sakit dan sementara kita kembalikan ke keluarga namun proses perkaranya kita lanjutkan. Peranan mereka sebagai mucikari. Korban ada empat orang anak dibawah umur usia 16-17 tahun. Jadi dia mencari anakpanak dibawah umur dengan modus untuk dieksploitasi," tandas AKBP Sulastri.

Sulastri membeberkan modus dilakukan melalui aplikasi Mi-chat untuk bertransaksi.

"Jadi mereka ini melalui aplikasi Mi-chat di mana mereka punya grup sehingga ketika anggota melakukan penyelidikan diikuti dan ditemukan di hotel yang kita tangkap mereka," bebernya.

Sulastri menjelaskan, peranan dan modus tersangka ini, dimana tersangka GR mempekerjakan para korban untuk mencari pria hidung belang untuk melakukan hubungan intim. Dari hasil itu, tersangka GR membayar korban dengan upah sekali transaksi Rp 50.000.

Sementara untuk tersangka BGR, korban dieksploitasi kepada pria hidung belang dan tersangka BGR mendapat upah Rp 50.000 juga untuk sekali transaksi.

Kemudian untuk tersangka YK ini, kata Sulastri menjadi mucikari sudah 1 tahun dengan upah Rp 1.200.000, dimana dari hasil Rp 1.200.000 untuk satu kali transaksi itu tersangka membayar ke korban Rp 800.000 dan tersangka mendapat keuntungan Rp 400.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!