Januari – Juni 2023, Polda Maluku Selesaikan 210 Kasus Perempuan & Anak

AMBON, MalukuTerkini.com – Terhitung Januari hingga Juni 2023, data crime total (CT) kasus perempuan dan anak tercatat sebanyak 268 dan crime clearence (CC) yang dilakukan Polda Maluku sejumlah 210 kasus atau sekitar 78,3%.
Sementara sepanjang tahun 2022 Polda Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 410 kasus perempuan dan anak atau sekitar 78,1% dari CT sejumlah 525 kasus.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023) menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum kasus tersebut.
Bahkan, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain.
"Dengan data yang ada membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya," tandasnya.
Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.
Polri sebagai alat negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah. Diantaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
"Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak," ungkapnya.
Polda Maluku berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah ini.
"Kami akan terus melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum," pungkasnya. (MT-04)
Komentar