PN Eksekusi Rumah & Tempat Usaha Warga Batu Merah

AMBON, MalukuTerkini.com - Satu unit rumah M Bakry Ely dan 1 unit tempat usaha milik Marzuki yang berada di kawasan RT 04/RW 006 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Kota Ambon diekesekusi.
Proses eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (14/7/2023) dipimpin oleh Panitera Yosephus M Lakapu.
Pelaksaan eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2008/PN.Amb di RT 04/RW 006 Negeri Batu Merah, Kecamata Sirimau, Kota Ambon diawali dengan Pembacaan Putusan oleh Notjei Leasa selaku juru sita PN Ambon.
Putusan Perkara Perdata PN Ambon tersebut Nomor 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo No 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010.
Eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup oleh personel Polisi dan TNI sebanyak 362 orang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Raja Arthur L Simamora.
Proses eksekusi lahan sesuai dengan hak milik nomor 221/1975 pengganti belangko Sertifikat Hak Milik Nomor 221/2008 dengan Luas 1.342 meter persegi dengan Putusan Perkara Perdata PN Ambon Nomor 12/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo Nomor 53/Pdt.G/2008/PN.AB Jo Nomor 1847/K/Pdt/2010. (MT-04)
Komentar