Sekilas Info

Diduga Lecehkan Stafnya, Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi

Eks Kadis PPPA Provinsi Maluku, David Katayane

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane telah diperiksa oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.

Pemeriksaan terhadap Katayane telah dilakukan, Senin (24/7/2023)  sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri beberapa waktu lalu.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menjelaskan, pemeriksaan terhadap Katayane masih sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain Katayane sebagai terduga pelaku, penyidik juga sudah memeriksa korban dan masih dilakukan pula pemeriksaan saksi-saksi.

"Sudah diperiksa, baru sebagai saksi," jelas Kombes Andri.

Menyangkut penetapan tersangka, Andri mengaku penyidik nantinya akan menggelar perkara ini.

Begitu pula saat ditanya, hasil pemeriksaan Katayane akan disampaikan ketika gelar perkara.

"Nanti hasilnya setelaah sudah pasti, selesai gelar perkara," ujarnya

Sementara itu terkait dengan pasal yang diganjar kepada Katayane sebagai terduga pelaku, penyidik menggunakan Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022.

"Pasal kita gunakan Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022," jelasnya.

Kombes Andri memastikan kasus ini segera dituntaskan.

Untuk diketahui, dalam pasal 6 huruf b disebutkan "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300juta". (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!