Sekilas Info

Koruptor Uang Makan Nakes RSUD Haulussy Divonis 4 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis kepada Hendrik Tabalessy terdakwa korupsi uang makan-minum tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Haulussy Ambon dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis hakim ini disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (1/8/2023)  yang pimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainnya.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Hendrik Tabalessy selaku Kepala Seksi Mutu RSUD Haulusy terbukti bersalah karena memiliki peran penting baik sendiri maupun bersama-sama saat melakukan tindakan korupsi.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hendrik Tabalessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang mnomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nlomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana," tandas majelis hakim.

Hakim juga menghukum terdakwa  dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan badan.

Selain pidana penjara dan denda, Tabalessy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta yang dikurangi dari total kerugian sebesar Rp 615 juta karena terdakwa telah mengembalikan Rp 30 juta.

Hakim menyebutkan, jika dalam 1 bulan  setelah memiliki putusan tetap maka aset terdakwa disita dan jika aset terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1,9 tahun.

Vonis majelisbhakim lebih tinggi dibandingkan dengan  tuntutan JPU Achmad Atamimi yang menuntut  Tabalessy dengan pidana penjara 3,6 tahun.

Usai mendengarkan vonis Hakim, Fileo Pistos Noija selaku kuasa Hukum Hendrik Tabalessy  menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga di sampaikan oleh JPU Achmad Attamimi.

Sebelumnya,  majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon  Selasa (27/7/2023) memvonis  tiga rekan terdakwa yang dijerat bersama-sama dalam  perkara ini.

Mereka adalah Dokter Jeles A Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Haulussy Ambon, Nurma Lessy (PPK) dan Maryory Johanes (bendahara pengeluaran RSUD Haulussy). Ketiganya diganjar penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!