Naik Penyidikan, Polisi Segera Tentukan Status Kadis PPPA Maluku
AMBON, MalukuTerkini.com - Status eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Katayane segera ditentukan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Katayane kepada stafnya kini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada malukuterkini.com, di Ambon, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, setelah pemeriksaan dilakukan, maka penyidik sudah langsung menggelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan. Olehnya itu terhadap terduga pelaku tak lama lagi akan ditentukan statusnya.
"Kita sudah gelar perkara naik sidik, tinggal penetapan tersangka. Jika sudah resmi ditetapkan tersangka akan disampaikan secara resmi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Katayane dijerat menggunakan Pasal 6 huruf b, UU TPKS Nomor 12 tahun 2022.
Dalam pasal 6 huruf b disebutkan "Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta". (MT-04)
Komentar