30 Ekor Satwa Endemik Maluku Dilepasliarkan, Ini Rinciannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 30 ekor satwa endemik Maluku dilepasliarkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.
30 ekor satwa yang dilepas ke habitat aslinya terdiri dari 6 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 19 ekor Nuri Maluku (Eos bornea) dan 5 ekor Kura-kura Ambon (Cuora amboinensis).
Puluhan satwa asli Maluku ini dilepasliarkan di daerah Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai, Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
"Sebanyak 30 ekor satwa sudah dilepasliarkan kemarin Minggu (3/9/2023)," ujar Petugas Hutan BKSDA Maluku, Seto, Senin (4/9/2023).
Dikatakan, sebelum dilepasliarkan satwa-satwa tersebut sudah menjalani karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku.
Proses rehabilitasi berlangsung sekitar 1 - 5 bulan lamanya dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan satwa, sehingga telah dinyatakan sehat, liar dan siap dilepas.
"Satwa-satwa yang dilepas ini merupakan hasil dari kegiatan pengamanan peredaran TSL petugas Polhut di wilayah Resort Pulau Ambon dan hasil kegiatan translokasi satwa dari BKSDA Jakarta dan dipilihnya kawasan Konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai sebagai lokasi pelepasliaran, karena wilayah itu merupakan salah satu habitat alami dari burung Kakatua Maluku, Nuri Maluku dan Kura-Kura Ambon," katanya.
Seto menambahkan, di kawasan itu juga mendapat dukungan yang sangat tinggi dari masyarakat dan pemerintah desa setempat dalam upaya konservasi, khususnya terhadap kawasan dan satwa liar.
"Dukungan tersebut dapat dilihat dari peran aktif masyarakat dan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan konservasi dari berbagai ancaman kerusakan seperti illegal loging dan perburuan satwa," jelasnya. (MT-04)
Komentar