Sekilas Info

Ini Larangan Bagi Prajurit TNI Jelang Pemilu 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengingatkan seluruh prajurit untuk kembali menjaga netralitas dalam Pemilu.

Ada sejumlah larangan yang disampaikan Laksamana Yudo menjelang digelarnya Pemilu 2024.

"Pada netralitas pemilu, khususnya bagi TNI, saya kira, yang kemarin saya dipasang gambar-gambar sudah jelas tentang netralitas TNI. Itu supaya menjadi pegangan, pedoman semuanya," kata Yudo dalam pengarahan kepada para perwira tinggi (pati) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Gambar-gambar yang dimaksudnya ialah tentang 6 poin implementasi netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Dua poin awal ialah tidak memihak /memberikan dukungan kepada parpol/paslon dan tidak memberikan fasilitas, tempat/sarpras TNI sebagai sarana kampanye.

Ia mewanti-wanti agar fasilitas TNI tidak sampai disalahgunakan pihak luar sehingga mencoreng netralitas institusi TNI.

Yudo mengatakan saat dirinya berdinas di Sorong, pernah ada truk Marinir yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

"Dulu saya pernah di Papua seperti itu, di Sorong Selatan ke Sorong katanya untuk mengangkut masyarakat pakai truk yang gede 'Marinir' di sampingnya. Protes semua orang-orang, 'Pak itu truk Marinir dipakai kampanye'. Lho kampanye apa, ternyata dipinjam angkut orang, ternyata orangnya mau kampanye. Ini kan kita nggak tahu mau kampanye apa nggak, karena masyarakatnya butuh angkutan, karena angkutan nggak ada yang mau. Saya marahi Marinir di kompi," jelasnya.

Poin ketiga ialah tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit/PNS TNI terkait Pemilu.

Yudo mengingatkan agar prajurit tidak mengarahkan keluarga untuk memilih paslon tertentu.

Poin keempat yaitu tidak memberikan tanggapan hasil hitung cepat (quick count) dalam bentuk apapun.

Ua meminta para prajurit juga untuk mengingatkan keluarga untuk tidak berkomentar apalagi menjelek-jelekkan sosok atau parpol tertentu dalam Pemilu 2024 nanti.

"Termasuk kepada keluarga, biasanya ada ibu-ibu yang ngelek-ngelek (menjelek-jelekkan, red) calon lain, ngelek-ngelek parpol lain. Ini nggak usah, sampaikan ini kepada keluarga, jangan sampai karena istri maupun anak berbuat seperti itu, suaminya yang kena teguran, bahkan kena mutasi gara-gara itu," tandasnya.

Poin kelima, atasan/komandan tindak tegas prajurit/PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. Yudo meminta para komandan untuk lebih rutin mengontrol prajurit agar jangan sampai ada yang terlibat politik praktis.

Poin keenam, Prajurit/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif/kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI.

Selain itu, Yudo juga membeberkan 3 poin komitmen netralitas TNI. Poin pertama ialah prajurit TNI yang mendapati alat peragaan kampanye di area/lahan fasilitas TNI segera melaporkan ke atasan komandan satuan untuk ditindaklanjuti ke KPU, Bawaslu, dan aparat terkait lainnya. Diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yudo meminta agar pencopotan alat peraga kampanye (APK) dilakukan secara persuasif dan humanis.

Ia menyinggung pencopotan APK di Muara Teweh yang sempat ramai di media sosial (medsos).

"Jadi kemarin ada kejadian di Muara Teweh, begitu ada kejadian itu, saya langsung tanyakan ke Asintel, dia sudah menyampaikan bahwa ternyata yang melepas bukan anggota kita, sudah disampaikan ke pemilik gambar bahwa yang mencopot bukan anggota. Makanya saya sampaikan, itu tidak dicopot, tapi dilepas oleh yang bersangkutan, karena dia izin (memasang) bukan untuk gambar itu. Itu bukan dicopot paksa anggota kodim, dan juga pencopotan dilakukan pencopotan oleh Satpol PP," jelasnya.

Poin kedua, Yudo meminta anggota melaporkan dan klarifikasi setiap berita hoax yang mengganggu/merusak netralitas TNI sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan akan ada lebih banyak berita hoax menjelang Pemilu 2024. Dia meminta para komandan satuan untuk responsif terhadap berita hoax agar tidak berdampak buruk terhadap citra TNI.

"Ini kalau terlalu lama jadi hoax dan menimbulkan pertentangan soal netralitas TNI, bisa digoreng terus menerus yang akhirnya menjadi buruk. Segera laporkan agar segera bisa take down," katanya.

Poin terakhir, Yudo melarang prajurit/PNS TNI berfoto/selfie dengan menggunakan simbol jari karena bisa diputarbalikkan sebagai bentuk dukungan ke pasangan calon. Menurutnya, simbol jari biasanya dipakai untuk foto saat bersama teman angkatan (lichting).

"Menjelang nanti supaya hati-hati, lebih baik, menjelang pemilu ini tahan diri dulu. Mungkin yang nggak ada ngembari itu yang saranghaeyo (finger heart) itu ya," kata dia.

Ia mengingatkan pelanggar pemilu dapat dijerat sanksi, termasuk bila yang melanggar merupakan anggota TNI.

"Ingat, pelanggaran netralitas TNI bisa dijerat UU Pemilu. Sanksi disiplin militer, pidana militer, dan pidana umum," ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!